KOPERASI MERAH PUTIH DESA

Berikut penjabaran tujuan dan maksud Koperasi Merah Putih di desa sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto:

Tujuan Koperasi Merah Putih

Mewujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan
Sebagai bagian dari Asta Cita kedua, koperasi ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemberdayaan ekonomi desa.

Mendorong Pemerataan Ekonomi dari Desa
Sejalan dengan Asta Cita keenam, koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang adil dan merata, dimulai dari desa.

Mengatasi Masalah Ekonomi Pedesaan
Koperasi ini dirancang untuk membantu masyarakat desa keluar dari jeratan pinjaman online ilegal, tengkulak, dan rentenir yang membebani ekonomi lokal.

Maksud dan Strategi Pelaksanaan

Presiden Prabowo menginstruksikan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan langkah-langkah strategis sebagai berikut:​

Pendirian dan Revitalisasi Koperasi
Mendirikan koperasi baru dan merevitalisasi koperasi yang tidak aktif di desa/kelurahan. 

Pengembangan Model Bisnis
Menyusun enam model bisnis koperasi yang mencakup operasional kantor, distribusi sembako, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyediaan gudang pendingin, serta logistik desa.​

Penyusunan Modul dan Pelatihan SDM
Menyusun modul pembentukan koperasi dan memberikan pelatihan kepada sumber daya manusia di desa untuk pengelolaan koperasi yang efektif. ​

Pendanaan yang Terintegrasi
Pendanaan koperasi berasal dari APBN, APBD, dana desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ​

Tujuh Mandat untuk Kementerian Koperasi

Presiden Prabowo memberikan tujuh mandat kepada Kementerian Koperasi untuk mengakselerasi pembentukan koperasi, yaitu:​

Menyusun model bisnis koperasi.​

Menyusun modul pembentukan koperasi.​

Menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan.​

Memberikan pendampingan dan pelatihan SDM perkoperasian.

Menguatkan manajemen koperasi berbasis digital.​

Melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan stakeholder.​

Melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan koperasi. ​