Penyelesaian Kasus Pemukulan Secara Kekeluargaan di Desa Tumpeng
Tumpeng, 1 Desember 2025 â Pemerintah Desa Tumpeng memfasilitasi penyelesaian kasus pemukulan yang terjadi pada tanggal 26 November 2025 di wilayah halaman Sekolah SDN Tumpeng 2 RT 14 RW 06. Insiden tersebut melibatkan Uswatun Hasanah, warga Desa Tumpeng, sebagai pelaku, dan Moh. Alif, warga setempat, sebagai korban.
Dalam proses penyelesaian yang difasilitasi di Balai Desa Tumpeng, pihak pelaku telah mengakui perbuatannya secara terbuka dan menyampaikan penyesalan atas tindakan yang dilakukan. Pengakuan tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Pernyataan Resmi, ditandatangani langsung oleh pelaku, serta diketahui oleh Kepala Desa Tumpeng, Siswanto Bintoro.
Dalam surat pernyataannya, Uswatun Hasanah menyatakan bersedia bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan yang dilakukan, baik secara hukum maupun secara kekeluargaan. Pelaku juga menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari dan siap menerima sanksi apabila hal tersebut terjadi lagi.
Penyelesaian perkara ini turut disaksikan oleh:
David A.S (Babinsa Desa Tumpeng)
Sarbini (Kepala Sekolah SDN Tumpeng 2)
Pemerintah Desa Tumpeng mengapresiasi kedua belah pihak yang memilih penyelesaian secara damai dan kekeluargaan. Pemerintah desa juga mengimbau seluruh warga untuk senantiasa menjaga ketertiban, kerukunan, serta menyelesaikan persoalan dengan cara musyawarah demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.