Peraturan Bupati Bondowoso No. 10 Tahun 2025 Tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025

Tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025

1. Dasar Hukum

Perda Kabupaten Bondowoso No. 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, sebagaimana diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2017.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Peraturan menteri dan peraturan daerah lainnya yang relevan.

2. Ketentuan Umum

ADD (Alokasi Dana Desa): Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah Desa: Kepala Desa bersama perangkat desa.

BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Lembaga perwakilan masyarakat desa.

LPMD: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

3. Sumber ADD

ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso. (Pasal 3)

4. Pengalokasian dan Penghitungan ADD

ADD dibagi menjadi empat komponen utama:

Siltap (82,11%): Untuk gaji Kepala Desa, perangkat desa, serta operasional pemerintahan.

Dasar (12,16%): Untuk mendukung pembangunan dasar desa.

Operator (2,32%): Untuk kebutuhan operasional teknis.

Formula (3,41%): Berdasarkan variabel sebagai berikut:

Jumlah penduduk: 3%

Kemiskinan: 1%

Luas wilayah: 3%

Kesulitan geografis: 2%

Jumlah RT/RW: 91%

5. Penggunaan ADD

ADD digunakan untuk membiayai tiga bidang utama:

A. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:

Siltap/tunjangan Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD.

Operasional kantor desa (ATK, listrik, perjalanan dinas, dll).

Pembangunan/pemeliharaan sarana kantor desa.

Administrasi kependudukan dan perencanaan desa.

B. Pembinaan Kemasyarakatan:

Pos keamanan desa dan pembinaan Satlinmas.

Kegiatan kebudayaan, keagamaan, kepemudaan, dan olahraga.

Pembinaan lembaga desa (LPMD, PKK, Karang Taruna, dll).

C. Penanggulangan Bencana dan Keadaan Darurat.

6. Tata Cara Penyaluran ADD

ADD disalurkan dalam dua tahap:

Tahap I (50%): Januari, dengan syarat dokumen RKP Desa, APB Desa, dan laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.

Tahap II (50%): Juni, dengan syarat laporan semester I dan SPJ Tahap I.

Penyaluran dilakukan melalui Bank Jatim Cabang Bondowoso ke Rekening Kas Desa.

7. Tunjangan dan Operasional

Tunjangan BPD:

Ketua: Rp250.000/bulan

Wakil/Sekretaris: Rp225.000/bulan

Anggota: Rp200.000/bulan

Operasional BPD: Rp1.500.000/tahun (untuk ATK, pakaian dinas, dll)

Operasional RT/RW: Rp500.000/tahun per lembaga

8. Pembinaan dan Pengawasan

Pelaksanaan ADD diawasi dan dibina oleh:

Pelaksana: Bupati, Camat, Dinas PMD, dan Inspektorat.

Kegiatan Pembinaan: Sosialisasi, fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi.

Kegiatan Pengawasan: Audit, reviu, monitoring, dan pemantauan.

Fokus Utama: Pengelolaan keuangan desa, sinkronisasi perencanaan, dan pelaporan APB Desa.

9. Ketentuan Lain

Tunjangan Purnatugas:

Kepala Desa: Rp5.000.000 (sekali, saat akhir masa jabatan).

Perangkat Desa: Rp4.000.000 (sekali, saat akhir masa jabatan).

Lampiran: Rincian alokasi ADD per desa dicantumkan dalam lampiran (tidak tersedia dalam rekap ini).