Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Buruh Tani Tembakau
Bondowoso, 27 November 2025
Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) mengadakan kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Buruh Tani Tembakau dan Anggota Masyarakat Lainnya Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 100.3.3.2/445/430.4.2/2025 tentang penerima bantuan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 pada sub kegiatan pengembangan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan pekerja tembakau.
Acara sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari, mulai SelasaâKamis, 25â27 November 2025, bertempat di Aula UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Bondowoso, Jl. KH. R. Asâad Syamsul Arifin Nomor 101, Tangsill Kulon, Kecamatan Tenggarang.
Dari pihak Kecamatan dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Bondowoso, setiap desa diminta hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pemerintah Desa juga diwajibkan mengirimkan:
Kepala Desa atau Perangkat Desa terkait
Dua orang Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah masing-masing
Perwakilan kelompok tani atau tenaga kerja tembakau setempat
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, melindungi buruh tani tembakau dari risiko kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Desa menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya para buruh tani tembakau yang berperan penting dalam perekonomian daerah.